Pemerintah segera rilis Perpres tentang ojek online, mengatur layanan transportasi, kurir, dan pesan-antar makanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Chat GPT dari OpenAI.